Wednesday 29 June 2011

2 Haram..

Haram menikahi gadis satu kampung. JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003: "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG" Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru.

Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian.

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung..........!!!

2 comments:

Anonymous said...
This comment has been removed by the author.
AriSa MizuTaNi said...

:) huhuhu~